Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 18 Mac 2012

Loh .. Siswa SD Kedapatan Browsing Situs Porno



MEDAN - Belasan siswa SD kedapatan sedang asyik berselancar di warung internet saat jam sekolah dalam razia di Kota Medan, Sumatera Utara. Para siswa kedapatan sedang membuka situs porno.

Razia dilakukan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Medan, Polresta Medan, dan Koramil pada Jumat (16/3/2012) pagi.

Warnet pertama yang didatangi petugas bernama Las Vegas di Jalan Krakatau. Di tempat ini, petugas menemukan 11 pelajar sekolah dasar yang masih mengenakan seragam olahraga. Selain mendapati sedang membuka situs porno, sebagian pelajar lainnya asyik bermain games online.

Pelajar yang terjaring kemudian diberi pengarahaan tentang Peraturan Wali Kota (Perwali) Medan tentang larangan pelajar menggunakan fasilitas warnet saat jam sekolah berlangsung. Setelah diberi pengarahan, petugas menyerahkan para siswa ke sekolah masing-masing untuk dibina.

Petugas juga memutus dan menutup warnet karena pengelola ternyata tidak memiliki surat izin usaha.

Petugas kemudian bergerak ke Astro Boy Net di Jalan Bilal. Di tempat ini, petugas menemukan lima pelajar yang membolos. Bahkan pengelola warnet kedapatan menyediakan situs porno untuk pada pelangganya.

Saat dimintai surat izin, pengelola warnet juga tidak dapat menunjukkan izin usaha sehingga petugas memutus jaringan internet.

Kepala Dinas Kominfo Pemkot Medan, Zulkifli, mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik warnet di Medan untuk mengurus surat izin usaha dan mematuhi Perwali Medan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Aturan Pengelolaan Warnet.

Isi perwali di antaranya warnet wajib memiliki izin usaha, tidak menyediakan situs porno, melarang pelajar menggunakan fasilitas internet saat jam sekolah, dan tidak boleh beroperasi 24 jam meski di hari libur.

Selian itu, tinggi bilik tidak boleh lebih dari 120 sentimeter agar pengguna tidak melakukan perbuatan mesum. Pengelola yang melanggar akan diberi sanksi pencabutan izin usaha dan menyita komputer.

Berdasarkan data Dinas Kominfo Pemkot Medan, dari sekira 850 warnet yang beroperasi di Kota Medan, hanya 20 persen saja yang dilengkapi surat izin, selebihnya ilegal.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular