Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 6 Mei 2014

Mengaku setelah disetubuhi diberi uang Rp400 ribu

SIDIMPUAN - HZ boru H (15) mengaku dijual tetangganya, S boru H, kepada SH (25). Siswi kelas tiga SMP itu, juga mengaku telah disetubuhi SH dan diberi uang Rp400 ribu.

Pengakuan ini disampaikan HZ boru H didampingi kedua orangtuanya; S Hs (47) dan M Boru N (45) di Kantor Yayasan Burangir, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan, Jumat (25/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepada wartawan, HZ boru H menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya. Waktu itu, tanggal18 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 WIB. Ia dikenalkan S Boru H, yang tak lain tetangganya kepada seorang laki-laki berinisial SH alias A di rumah S Boru H.

Dalam perkenalan itu, SH mengaku kepada korban baru putus dari pacarnya dan masih lajang. Lalu, S Boru H dan SH membujuknya untuk ikut makan malam dengan mereka.

Namun, karena acaranya malam, korban menolak dengan alasan takut dimarahi kakak dan abangnya. “Saat itu saya tinggal dengan abang dan kakak di Palas, sedangkan orangtua saya tinggal di Torgamba, Labuhan Batu Selatan,” ujarnya.

Setelah menolak, HZ Boru H kembali ke rumah. Kemudian, pergi mandi ke tempat pemandian umum di kampung tersebut. Sampai di sana, ia kembali bertemu dengan S Boru H. Rupanya, S Boru H kembali membujuk dan meyakinkannya untuk tidak mengatakan hal itu kepada keluarga korban. Terbuai bujukan itu, korban akhirnya mau.

“Katanya saat itu mau makan malam saja di kafe yang ada di Desa Padang Luar. Saya mau karena dibujuk dan diyakinkan tidak akan diberitahu kepada keluarga saya,” ungkap HZ Boru H.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, korban dibawa SH ke kafe. Melihat situasi tempat yang sunyi, ia meminta diantar pulang. Namun, SH menolaknya. Untuk meyakinkan korban, SH berpura-pura menelepon S Boru H, tetangga korban yang mengenalkan mereka sebelumnya.

“Saya sudah sempat minta pulang. Namun, dia pura-pura menelepon tetangga saya itu. Katanya mau datang rupanya tidak. Dan, di situlah saya dipaksanya (SH, red) untuk melakukan hubungan suami istri,” aku korban sedih.

Setelah SH selesai melakukan, sambung HZ Boru H, SH membujuk korban yang saat itu menangis. SH mengaku kepada HZ Boru H akan menemuinya setiap malam dan memenuhi semua permintaan korban. Saat itu, HZ Boru H juga diberi uang Rp400 ribu.

“Saat itu saya terus menangis dan minta untuk diantar pulang. Memang saya ada diberinya uang. Ia juga berjanji akan menemui saya dan memenuhi semua permintaan saya,” sebut korban.

Setelah itu, HZ Boru H diantar pulang SH dengan menggunakan mobil pribadi. Namun, korban mengaku diturunkan di simpang jalan menuju rumahnya. Dari simpang tersebut, korban berjalan pulang dan bermaksud mendatangi rumah S Boru H.

Dan, alangkah terkejutnya korban, saat sampai di rumah S Boru H, ia melihat SH sudah berada di sana dan memberikan sejumlah uang kepada tetangganya itu. “Saya tidak tahu berapa yang diberikannya. Tapi yang pasti setelah saya diturunkannya, ia mendatangi rumah tetangga saya itu, dan memberikan uang. Mungkin itu upah dari hasil membujuk dan akhirnya menjual saya,” sebuta HZ Boru H.

Menurut S Hs, ayah korban, kasus ini terbongkar, akibat uang yang dimiliki anaknya diketahui oleh kakaknya. Saat itu, korban pulang ke rumah orangtuanya di Torgamba, Labuhan Batu Selatan. “Dilihat kakaknya uang banyak, dan ditanyain dari mana uang itu didapat? Setelah kami tanya, ia mengaku sudah dicabuli SH dan dijual S Boru H,” pungkas orang tua korban.

Masih kata S Hs, kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Barumun pada 30 Desember lalu dengan STPL nomor LP/10/1/2014/SU/Tapsel/TPS.Barumun. “Dan setahu kami, pada tanggal 7 April sudah dilimpahkan ke Polres Tapsel dan ditangani unit PPA Polres Tapsel. Namun, sampai sekarang para pelaku belum juga ditahan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Yayasan Burangir melalui sekretaris eksekutifnya, Fitri Lenniwaty menjelaskan, kedatangan korban bersama kedua orangtuanya adalah untuk mengadukan sekaligus meminta pendampingan untuk dibantu terkait masalah yang menimpa korban.

Setelah korban menceritakan semua kronologis kejadiannya, pihak Yayasan Burangir sudah menyiapkan surat dan akan ditembuskan ke Polres Tapsel, Kapolda Sumut dan pihak terkait lainnya untuk ditanggapi lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan korban, kami menyatakan, perbuatan pelaku yang membujuk dan memperdaya korban untuk mendapatkan keuntungan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan diancam dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” sebutnya.

“Kami meminta Bapak Kaplores Tapanuli Selatan untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan menahan kedua pelaku. Kami khawatir perbuatan yang sama akan terjadi pada korban-korban yang lain,” tutupnya.

Terpisah, Kanit PPA Polres Tapsel Aipda Kasianna Saragih membenarkan telah menerima pelimpahan kasus tersebut pada 7 April lalu. Mereka juga sudah memanggil S Boru H yang masih ditetapkan sebagai saksi untuk diminta keterangannya.

“Panggilan pertamanya sudah kita layangkan pada Senin kemarin. Namun S yang diketahui mengenalkan korban ke SH tidak datang. Surat panggilan kedua juga sudah kita layangkan, Senin depan sudah kita suruh untuk hadir,” jelasnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular