Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 10 Mei 2014

Safaruddin, divonis 11 tahun setelah terbukti mencabuli Bunga (12) hingga hamil.


RANTAU - Terbukti mencabuli anak baru gede (ABG), Bunga (12), hingga hamil 3 bulan, Safaruddin (45), warga Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 60 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Fitriadi SH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulita Sari SH dalam persidangan di PN Rantauprapat, Selasa (29/4). Majelis hakim dalam putusannya mengatakan, sependapat dengan tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya.

JPU dalam tuntutannya meminta kepada mejelis hakim supaya menyatakan terdakwa Safaruddin bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terdakwa Safaruddin dalam keterangan sebelumnya mengatakan, mengenal saksi korban Bunga melalui handphone (Hp) sejak bulan Juni 2013, dimana terdakwa sebelumnya hendak menghubungi K (orang tua saksi korban), namun yang mengangkat adalah saksi korban Bunga dan terdakwa mengaku bernama Erwin.

Setelah perkenalan tersebut, terdakwa kemudian bertemu dengan saksi korban Bunga pada bulan Agustus 2013 sekira pukul 15.00 Wib di PT Asam Jawa Torgamba, Labusel. Kemudian terdakwa merayu korban.

Setelah pertemuan itu, terdakwa dengan saksi korban sering melakukan hubungan suami-istri. Pada bulan November 2013, saksi korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya tidak datang bulan, terdakwa mengatakan hal itu tidak apa-apa. Mendengar perkataan tersebut, saksi korban merasa senang. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa dan saksi korban bertemu dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014, orangtua korban merasa curiga melihat perkembangan anaknya dan selanjutnya memeriksakannya kepada bidan ternyata saksi korban telah hamil 3 bulan. Orangtua saksi korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Safaruddin maupun JPU sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular