Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 30 September 2014

Guru SD Dicokok Usai Setubuhi Murid di UKS



BONE — Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bone meringkus Syamsu (45), seorang guru SD tersangka pencabulan terhadap siswinya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (23/9/2014).

Syamsu diciduk dari rumahnya sekitar pukul 15.00 Wita dan langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bone.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Andi Asdar mengatakan, Syamsu ditangkap petugas di perumahan guru yang ada di lingkungan sekolah tersebut. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih jauh. Penjemputan itu karena sudah cukup bukti terkait aksi yang dilakukannya kepada korban," kata Andi Asdar.

Mantan Kapolsek Majauleng Wajo ini menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan Syamsu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu didukung oleh sejumlah alat bukti yang didapatkan tim penyidik, baik berupa visum maupun keterangan dari rekan korban yang melaporkan kasus persetubuhan tersebut.

"Karena bukti sudah cukup, Syamsu dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," terang Andi Asdar.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular