Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 26 Julai 2010

Dinilai Bukan Ahli, Malaysia Ogah Bayar Upah Minimum TKI Rp 1,7 Juta

( Foto hiasan )



REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Malaysia masih belum menyepakati keinginan Indonesia agar upah minimum Tenaga Kerja Indonesia di negara itu sebesar 600 Ringgit Malaysia (1 RM Rp 2.822) atau setara Rp 1.7 juta, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Maksum Djauhari. Senin.

"Ini merupakan hasil pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta sebulan lalu. Keinginan tersebut belum disepakati alasannya karena tenaga kerja yang dikirim bukanlah tenaga kerja yang memiliki keahlian tinggi," kata Maksum di Pontianak.

Ditegaskan Maksum, Pemerintah Indonesia tetap akan berupaya untuk merealisasikan upah tersebut. Baik mereka yang bekerja di sawit, kilang minyak, papan lapis maupun lainnya. Ketika ditanya mengenai Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia banyak yang dianiaya.

Maksum menjelaskan bahwa sebenarnya masyarakat itu memukul rata semua orang yang bekerja diluar negeri adalah TKI. "Tetapi secara teknis bicara TKI harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004, dimana TKI bekerja diluar negeri adalah yang dsesuai dengan UU tersebut," terang Maksum bijak.

Maksum menjelaskan, jika mereka direkrut dari perusahaan pencari kerja dari negara tersebut. Jika sudah terdaftar dan bekerja sesuai prosedur maka Disnakertrans menjadi kesulitan mengambil alih. "Karena sudah wewenang kedutaan besar atau Departemen Luar Negeri DPLU bukan lagi Dinas Tenaga kerja. Kami tidak bisa masuk kesana," ungkap Maksum.

Menurutnya, jika TKI masuk sesuai dengan mekanisme gampang saja mengurusnya jika terjadi masalah. "Kami tinggal panggil perusahaannya," tegas Maksum.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular