
JAKARTA, KOMPAS.com -- RJ alias Redjoy, tersangka penyebar pertama video-video seks Nazriel Irham alias Ariel, tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Kamis ini (29/7/2010).
"Sekarang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaannya baru saja mulai," terang kuasa hukum RJ, Arief Budiarto, ketika diwawancara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/7/2010).
Diakuinya, RJ sudah tiba di Mabes Polri sejak pukul 08.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebar pertama video-video seks yang menghebohkan, RJ menghuni tahanan di Polres Jakarta Selatan sejak Sabtu lalu (24/7/2010). Meski ditahan di Polres Jakarta Selatan, pemeriksaan RJ dilakukan di Mabes Polri.
Ketika ditanya tentang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada RJ, Arif tak bersedia memberi jawaban rinci. Ia hanya menyebut bahwa RJ dihujani pertanyaan mengenai peredaran video-video dimaksud. "Standar saja, seputar pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar selama ini," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto, mengatakan bahwa penyidik akan mengkonfrontasi RJ dengan Luna, hari ini juga. "Pemeriksaan (RJ) ini akan dikonfrontasi dengan L (Luna)," terangnya.