Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 15 April 2015

Siti Zaenab Dihukum Pancung di Madinah



Siti Zaenab saat ditunjukkan oleh Muhammad Hasan, adik ipar Zaenab. Siti Zaenab hari ini, Selasa (14/4/2015), jalani hukum pancung di Madinah.

JAKARTA -  Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yakni Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa  meningggal dunia tanggal 14 April 2015 pukul 14.00 WIB.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al Zahrani mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap WNI bernama Siti Zaenab itu.

Almarhumah Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat.

Demikian informasi ini disampaikan Kementerian Luar Negeri dalam keterangan tertulisnya kepada pers, Selasa (14/4/2015) malam.

"Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT."

Atas kejadian tersebut, Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Siti Zainab Bt. Duhri Rupa (Lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968) merupakan BMI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkanvonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab.

Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.

Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular