
KOTAPINANG - EV (19) warga Kampung Banjar Kotapinang Labusel menjadi korban pemerasan Rosimah dan Sukeri dan mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.
Peristiwa pemerasan itu terjadi, ketika EV dihubungi pelaku dan mengancam akan menyebar foto bugil EV ke jaringan internet. Hal itu terungkap ketika kasus pemerasan yang menimpa EV disidangkan di PN Kotapinang, Senin (21/11).
Saat persidangan dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua pelaku mengaku meminta uang kepada EV Rp6 juta dan membagi uang itu kepada rekan mereka bernama Junaidi.
Sebelum mendapat uang, pelaku mengirim pesan singkat melalui telepon kepada korban yang berisi akan menyebarkan foto bugilnya jika tidak memberikan uang.
Takut foto bugilnya disebar, korban menyanggupi permintaan pelaku dan menyuruh datang ke Kampung Banjar untuk mengambil uang yang diminta.
Ketika mengambil uang, Rosimah dan Sukeri menyamar sebagai laki-laki bernama Irfan dan Afis memakai jaket dan celana jeans serta memakai topi sembari memegang rokok. Setelah menerima uang dari korban, keduanya pergi. Selanjutnya, setelah kedua pelaku pergi, korban sadar dirinya sudah diperas dan ditipu sehingga memilih melapor ke pihak kepolisian dan pelaku ditangkap serta disidangkan.
Atas perbuatan kedua pelaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulis SH dijerat pasal 368 KUH-Pidana junto pasal 55 KUH-Pidanan ayat ke-1 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.