
ACEH - Polsek Seunuddon, Aceh Utara, Aceh, menangkap Zulkifli (22) warga Desa Matang Serdang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (21/11/211).
Dia ditangkap atas dugaan memperkosa gadis dibawah umur, sebut saja Melati (14) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
“Perkosaan itu dilakukan di sebuah kebun kelapa di kawasan Punteut, Lhokseumawe, Sabtu (19/11/2011) malam. Keduanya berkenalan pada siang hari, dan malam harinya mereka jalan-jalan. Korban mengaku menolak ajakan tersangka, namun dia diancam akan dibunuh bila menolak ajakan tersangka untuk berhubungan intim,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kapolsek Seunuddon, Iptu Mardan P, kepada wartawan, Selasa (22/11/2011)
Ditambahkan, berdasarkan keterangan korban, dia diperkosa sebanyak dua kali.
Ia menyebutkan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung menangkap tersangka di rumahnya.