
Liputan6.com, Tulungagung: Seorang guru di Tulungagung, Jawa Timur, tega mencabuli anak di bawah umur. Korban adalah mantan muridnya sendiri. Kasus tersebut terungkap setelah Bunga (bukan nama sebenarnya) mengadu pada sang ibu. Bunga mengaku telah dicabuli Kustriono, guru Sekolah Dasar Negeri Pinggirsari, Ngantru, hingga dua kali.
Tak terima dengan nasib yang dialami anaknya, orangtua Bunga langsung melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mapolres Tulungagung. Kepada polisi, Kustriono mengaku sering mengajaknya korban jalan-jalan hingga pulang pagi ke Kediri. Sebelum dicabuli, Bunga diberi minuman hingga akhirnya tak sadarkan diri.
Pelaku terancam hukuman minimal tiga tahun penjara dengan tuduhan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 88 Tahun 2002 dan kurungan tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 323 KUHP.