Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 27 Februari 2011

Berkas Pelaku Sodomi 96 Anak Dilimpahkan



FOTO: Sartono, tersangka sodomi dan perdagangan anak remaja diapit dua provost di kantor perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Cilincing, Senin.




JAKARTA:-- Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas kasus pencabulan dan perdagangan anak di bawah umur dengan tersangka Sartono. Berkas kasus yang mengorbankan 96 anak tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas sudah diajukan ke kejaksaan, tinggal menunggu P-21," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Senin (28/2/2011) di Jakarta.

Baharudin mengatakan, Sartono dikenakan melanggar pasal 82 dan 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana kurungan paling lama 15 tahun dan minimal 3 tahun.

Sartono ditangkap di Stasiun Jakarta-Kota (Beos) beberapa waktu lalu atas laporan seorang pelajar SMP bernama HR. HR melaporkan, dirinya dicabuli dan disodomi oleh penjual mainan asal Cirebon (Jawa Barat) itu. Kepada polisi, Sartono mengaku telah melakukan aksi bejat itu pada 96 anak berusia antara 14 dan 17 tahun.(KOMPAS)

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular