
MANADO - ST alias Gope (20), Warga Kelurahan Ranotana, Kecamatan Wanea, Kota Manado, tersangka kasus tindak pidana cabul, hanya pasrah ketika diinterogasi penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manado.
Namun ia tetap membantah sangkaan melakukan persetubuhan dengan korban, sebut saja Melati. Melati pun ikut membantah jika dirinya bersetubuh dengan tersangka.
Menurut Melati, tidak terjadi apa-apa antara keduanya, "Torang nda bekeng apa-apa," kata Melati kepada Ayahnya yang tampak sangat marah.
Setelah diinterogasi secara mendalam, tersangka akhirnya mengakui bahwa ia mencumbu korban namun tak sampai melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal itu menurutnya dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan.
Ibu korban, yang menjadi pelapor pada kasus tersebut, juga terlihat sangat marah. Luapan emosinya tampak ketika anaknya selalu membantah dan tak mau akui melakukan hubungan persetubuhan dengan tersangka. Padahal, berdasarkan hasil visum, terbukti korban tidak perawan lagi dan sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri. Penuturan korban ke orangtuanya bahwa hal itu dilakukannya dengan laki-laki lain dan bukan tersangka.
Ayah korban yang tersulut emosi nyaris masuk ruang pemeriksaan untuk menghakimi tersangka. Beruntung seorang kerabatnya berhasil menenangkannya.
