
MOJOKERTO - Agus Hermanto (43) tak terima dengan kondisi anaknya, Melati (14), yang kini diketahui hamil tujuh bulan. Setelah diselidiki, ternyata Melati hamil karena ulah Beni CI (24), warga Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, tetangganya sendiri.
Akhirnya, Beni pun dilaporkan ke polisi. Karena sudah berbuat tak senonoh dan menyebabkan kehamilan Melati. Dalam laporannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Agus menyatakan, pencabulan ini terjadi pada beberapa bulan lalu. Tatkala itu, sekitar pukul 23.00 WIB, Melati sedang tertidur pulas di kamarnya.
Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba Beni bisa masuk ke dalam kamar Melati yang masih bersebelahan rumah tersebut. Lalu, Beni pun membangunkan Melati, dan mengajak hubungan intim layaknya suami-istri. “Ia merayu Melati dan berjanji akan menikahinya,” ujar Agus.
Tampaknya aksi ini pun berlanjut. Hingga kemudian Melati pun bunting. Namun, hingga Melati hamil, janji Beni tinggal janji. Kini usia kehamilan Melati memasuki umur tujuh bulan. Namun, Beni tak mau bertanggung jawab. Bahkan mengelak melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Karena itulah, keluarga pun melaporkan Beni ke polisi. Apalagi, Melati yang masih duduk di bangku SMP ini. “Kami sudah menerima laporan dari keluarga korban. Sementara pelaku dalam waktu dekat akan kami mintai keterangan,” ujar Kasubag Humas Polres Mojokerto Lilik Achiril Ekawati.
Menurutnya, unit PPA sudah mendatangi lokasi kejadian dan melihat langsung kondisi Melati yang kini sedang hamil. “Jika terbukti, pelaku akan kami jerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No. 23/ 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
