
BANGKA - Anggota Polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda), Haryo Pamungkas di vonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (3/1/2011).
Haryo oknum polisi bertugas di Polres Kota Pangkalpinang menjalani sidang di PN Pangkalpinang. Oknum polisi sontoloyo itu terbukti melakukan tindak pidana disertai penganiayaan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 10 tahun.
Pada sidang Haryo, Majelis Hakim yang memimpin adalah Mulyadi, dari fakta persidangan yang terungkap kalau Haryo terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Dua pasal yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalpinang Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan sub pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Majelis memutuskan haryo dengan tujuh tahun penjara. Dalam pembuktian yang dilakukan, Haryo dinilai secara terbukti telah melakukan pemerkosaan dan penganiaan terhadap korban Bunga (Bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 18 tahun dan dalam kondisi hamil.
