Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 29 Ogos 2012

Remas Payudara Pengunjung Water Boom, Karyawan Taman Safari Dipecat






PASURUAN - Niat bersenang-senang mengisi liburan berubah menjadi aib bagi pengunjung yang masih kelas 1 SMP asal Surabaya. Gadis belia ini menjadi korban pencabulan Nur Salim (30), karyawan bagian kebersihan wahana Water Boom, Taman Safari Prigen.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan pria asal Desa Watu Agung Kecamatn Prigen itu ke pihak manajemen Taman Safari dan pihak kepolisian. Pria yang baru bekerja selama 2 tahun tersebut langsung dipecat dan kini harus meringkuk di balik jeruji mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian tersebut dibenarkan pihak Taman Safari Prigen. Manager Marketing Taman Safari Prigen Laksita Utama Suhud mengatakan kejadian memalukan tersebut baru pertama kali terjadi. Pihaknya tidak menyangka karyawannya nekat melakukan hal yang memalukan.

"Benar. Yang bersangkutan (Nur Salim) sudah dipecat. Saat ini kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian dan pelakunya sudah ditangkap," kata Laksita saat dihubungi wartawan, Selasa (28/5/2012).

Ia juga memahami jika orang tua korban sangat marah hingga melaporkannya ke polisi. "Orang tua korban sangat marah karena ini masalah serius," imbuhnya.

Informasi yang dihimpun, aksi pencabulan dilakukan Nur Salim saat korban hendak mandi di kolam wahana Water Boom. Karena takut mandi sendirian Nur Salim lantas menemani korban mandi. Di saat tangan kanannya memegangi pelampung korban, tangan kirinya beraksi meremas-remas payudara korban.

Korban yang meronta-ronta menolak perlakuan tersebut makin membuat pelaku bernafsu dan terus menggerayangi payudara korban. "Saya remas-remas payudaranya," ujar Nur Salim di Mapolres Pasuruan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono, aksi pencabulan tersebut dilakukan pada Kamis (16/8/2012). Pihaknya langsung mengamankan Nur Salim sehari kemudian usai mendpat laporan dari orang tua korban. "Tersangka dijerat pasal pasal 290 KUHP tentang pencabulan," kata Supriyono.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular