Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 28 Ogos 2012

4 Kali Hamili Siswinya, Guru SMK Pariwisata Divonis 8 Tahun Bui





JAKARTA - RBS (50) guru yang didakwa telah menghamili siswinya hingga 4 kali kini harus meringkuk di penjara. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dakwaan kesatu primer. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Anas Mustakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Vonis tersebut 2 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. JPU mengenakan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Usai sidang, keluarga korban tidak kuasa menahan amarah saat melihat RBS keluar ruang sidang. "Kami kecewa dengan putusan hakim, kami berharap dia dihukum maksimal selama 15 tahun," kata ibunda korban, Rosmarini.

Menanggapi putusan vonis tersebut, RBS mengatakan akan berfikir dahulu. "Saya pikir-pikir apakah mau banding atau tidak," katanya setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 September 2012 dengan agenda mendengarkan tanggapan RBS terkait vonis dari majelis hakim. RBS ditahan di Rutan Salemba sejak 28 Mei 2012.

Perbuatan bejat RBS dilakukan sejak 2008 hingga 2012 sehingga menyebabkan korban mengalami hamil hingga 4 kali, 3 di antaranya digugurkan. Awalnya keluarga korban tidak mengetahui karena 3 kali hamil, selalu digugurkan. Namun saat kehamilan ke-4, keluarga mengetahuinya setelah korban sakit parah.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular