
JAKARTA -Zina yang dilarang dan diharamkan untuk dilakukan oleh penganut agama Islam, ternyata dapat saja dilakukan atau dihalalkan, dengan alasan untuk membayar infak.
"Mereka melakukan zina saja boleh untuk membayar infak," kata Ketua Lembaga Penelitian dan Pengakajian Islam (LPPI), Muhammad Amin Djamaludin, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (28/4).
Keanggotaan yang bersifat wajib dan mengikat membuat para anggota biasanya kesulitan apabila harus membayar infak. Dalam kondisi kejepit, karena kesulitan ekonomi, tindakan-tindakan yang sebenarnya diharamkan oleh agama Islam, menjadi halal hukumnya untuk dilakukan, seperti, melacur (berzina), merampok, maling, dan tindakan bejat lainnya.
"Dalam menjalankan roda organisasi, kelompok ini tak segan menggunakan ragam cara untuk mendapatkan dana," kata Amin.
Dia mencontohkan berdasarkan laporan satu keluarga yang telah menjadi anggota NII KW 9 sejak lama. Mereka mengeluh akibat besarnya sedekah yang harus ditanggung. "Tak membayar infak dan sedekah, sifatnya jadi utang," jelas Amin.