Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 29 April 2011

Siswi Kelas 1 SMA Melahirkan di Toilet



DEPOK — Seorang pelajar kelas 1 SMA melahirkan janin di toilet sebuah klinik gigi di Sukatani, Cimanggis, Depok, Kamis (28/4/2011) pagi. Pelajar berinisial Rat (16) itu datang ke klinik tersebut untuk memeriksakan giginya. Namun, sebelum menjalani pemeriksaan, Rat mengeluh sakit perut. Dia pun masuk ke toilet klinik.

Sepuluh menit kemudian, Heru, pasien lain yang hendak ke toilet, mendengar suara rintihan perempuan dari dalam toilet khusus perempuan. Dia pun curiga, lalu mengetuknya. Mengetahui bahwa Rat bersimbah darah dalam kondisi lemas di dalam toilet, dia pun melaporkan kejadian itu ke petugas klinik.

Kasat Reskrim Polrestro Depok Komisaris Azhar Nugroho menyatakan saat ditemukan dia (Rat) dalam kondisi lemas karena perdarahan. Diduga dia sengaja menggugurkan kandungannya dengan cara meminum pil peluntur," ujarnya.

Rupanya, pil yang ditelan Rat beberapa jam sebelumnya mulai bereaksi saat dia berada di klinik tersebut. Menurut Azhar, saat itu juga Rat bersama janin yang belum diketahui jenis kelaminnya itu dibawa ke Rumah Sakit Pusat Polri di Kramatjati, Jakarta Timur.

Polisi menduga janin tersebut merupakan hasil hubungan Rat dengan kekasihnya, mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Depok.

"Kami masih mencari mahasiswa itu, tapi dia belum ditemukan," kata Azhar.

Rat tercatat sebagai pelajar SMA di Depok. Warga Parung, Kabupaten Bogor, ini sampai tadi malam masih mendapat perawatan tim dokter. Seorang perawat mengatakan, kondisi Rat sudah mulai pulih, tetapi tidak mengetahui kondisi janinnya. Pasalnya, janin itu langsung dibawa polisi ke kamar jenazah.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Strait berpendapat, orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah kekasih Rat sehingga polisi harus menangkapnya. Peristiwa itu tidak akan terjadi kalau sang kekasih bertanggung jawab atas kehamilan Rat.

"Di dalam UU Perlindungan Anak, barang siapa yang melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun, orang itu melakukan tindak pidana. Karena itu sang pacar harus ditangkap," kata Arist.

Dia menjelaskan, Rat tetap merupakan korban walaupun hubungan badan yang menimbulkan kehamilannya itu dilakukan secara suka sama suka. Oleh sebab itu, pelajar tersebut harus mendapatkan perlindungan dari polisi.

"Sekalipun suka sama suka atau bersekongkol, itu tetap tindak pidana karena dalam UU Perlindungan Anak tidak ada klausul 'suka sama suka'. Siswi itu harus dilindungi. Kami akan turun tangan," ujarnya.

Arist mengatakan, kasus kehamilan di luar nikah yang terjadi akibat perilaku seks bebas di kalangan pelajar sudah sangat parah. Menurut data yang diperolehnya pada tahun 2010, dari 4.726 responden remaja SMP dan SMA di 12 kota besar di Indonesia, tercatat 93,7 persen sudah melakukan hubungan badan. Kemudian 83 persen pernah menonton video porno.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular