
JAKARTA - Status artis Luna Maya dan Cut Tari diubah dari tersangka menjadi saksi dalam kasus video asusila Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Ito Sumardi mengatakan perubahan status ini karena penyidik belum bisa mengenakan pasal pidana kepada keduanya.
"Mereka nggak bisa dikenain (pidana) dalam penyelidikan kita. Ahli-ahli menyatakan mereka nggak bisa dijerat," ucap mantan Kapolda Riau ini saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (29/4). Ito menambahkan, dari kesimpulan penyidik maupun saksi ahli, kedua artis ini tidak terlibat dalam penyebaran video asusila Ariel.
"Sekarang yang terbukti sama Ariel apa? Penyebarannya. Keduanya kan nggak ikut dan nggak tahu. Cuma ikut di dalam (video) saja," kata jenderal bintang tiga ini. Polri, tambah Ito, tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap keduanya. Karena, Polri tidak dapat menyangkakan pidana terhadap mereka.