
DENPASAR — Paranormal sekaligus selebriti Ki Joko Bodo kini bisa bernapas lega karena istri keempatnya, Ni Kadek Leli Mariati (27), telah mencabut laporannya di Mapolda Bali terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena kasus ini delik aduan, maka Ki Joko Bodo bisa lepas dari jeratan hukum.
Dengan pencabutan itu, kami sekarang sudah membebaskan Ki Joko tanpa syarat dan yang bersangkutan kini statusnya bukan tersangka lagi," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) AKBP Sri Harmiti di Mapolda Bali, Jumat (29/4/2011).
Sri Harmiti menambahkan, suami istri yang tadinya berseteru itu kini telah berdamai dengan menempuh jalur kekeluargaan. Polda Bali pun telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan untuk mencabut status tersangka Ki Joko Bodo.
"Bukti bebasnya Ki Joko Bodo disertai dengan Polda Bali yang telah mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan)," jelas Sri Harmiti.
Seperti diberitakan, Ki Joko Bodo dilaporkan oleh istri keempatnya atas tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan Leli Mariati mengalami luka robek di pipinya. Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan status Ki Joko Bodo sebagai tersangka, tetapi tak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif.