Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 3 Januari 2012

Gagal bersetubuh kali ke 2, malah didenda Rp 1,5 juta



MEULABOH - Pasangan mesum yang ditangkap malam tahun baru di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dikenakan denda adat desa. Mereka diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1,5 juta.

Atas tangkapan itu, Senin (2/1/2012) malam pemuda desa setempat mengelar makan bersama memotong kambing setelah mereka berhasil menangkap pasangan nonmuhrim itu

Ketua Pemuda Lingkungan Manga Desa Ujong Baroh, Ardiansyah mengatakan, pasangan itu sepakat menikah yang dilaksanakan di desa asal pasangan ini. Kini pasangan itu sudah dikembalikan ke pihak keluarga di Nagan Raya.

Seperti diketahui, pasangan nonmuhrim penduduk asal Nagan Raya, ditangkap warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan pada Minggu (1/1/2012) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di desa setempat. Pasangan mesum itu bernama Leg (26), buruh sebuah perusahaan warga Kecamatan Kuala, sedangkan Yul (23), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Meulaboh penduduk Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Keduanya sudah pernah sekali melakukan hubungan terlarang dan rencana akan kembali 'berlayar' kedua kalinya. Namun perbuatan haram itu sudah diintai warga sehingga sekitar pukul 01.00 WIB malam beberapa terompet tahun baru disuarakan, puluhan warga menggerebek rumah itu sehingga mendapati keduanya dalam satu rumah usai melakukan perbuatan terkutuk.Lalu warga yang emosi sempat memberikan pelajaran sehingga keduanya akhirnya diserahkan ke petugas Wilayatul Hisbah.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular