
BINTAN - Proses hukum kasus VCD mesum oknum guru Matematika di Bintan berlanjut. Kasus ini ternyata sudah lama dilimpahkan Polsek Bintan Timur ke Kejaksaan. Saat ini tersangka Fr (32), beserta 14 item barang bukti sudah berada di Kejaksaan.
Kapolsek Bintan Timur, Komisaris (Pol) Achmad Suherlan membenarkan hal tersebut. "Kalau itu sudah lama kami limpahkan ke Kejaksaan, sudah P-21," ungkap Suherlan, saat ditemui di Kijang, Kamis (12/1).
"Ada 14 barang bukti yang kita sita sebelumnya, juga sudah diserahkan seperti VCD dan sebagainya. Tinggal nunggu persidangan saja. Yang jelas yang bersangkutan dikenakan pasal tentang UU tentang pornografi," sebut Kapolsek
Terkait dimanakah Fr (32) sang guru Matematika, merekam adegan syurnya dengan Mr (23) yang merupakan pegawai honorer Setdakab Bintan, Suherlan masih enggan menjelaskan lebih jauh.
"Pastinya adegan itu dilakukan tahun 2011, di sebuah rumah, bukan di Bimbel," ungkapnya
Mantan Kasat Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Efendri Ali yang sebelumnya menangani kasus adegan Syur ini mengaku tidak mengetahui secara pasti perkembangan saat ini. Namun Ali tak menyanggah jika kasus ini sudah ditangani Kejaksaan.
