
MEDAN - Petugas Polsek Delitua membekuk seorang pria saat melakukan pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga di Jalan AH Nasution sekitar Asrama Haji Medan. Sebelumnya, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman hubungan intim antara dirinya dengan korban, jika tidak menyerahkan uang senila Rp5 juta.
Informasi yang diperoleh pagi ini di Polsek Delitua, tersangka berinisial SPS (37) warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Amplas ditangkap polisi saat menerima uang dari korbannya H Br S warga Jalan Pintu Air, Simalingkar B Medan.
Sebelumnya, korban yang telah bersuami ini mengaku mengalami kerugian Rp1,6 juta saat bersama tersangka di sebuah hotel kawasan Simpang Selayang Medan. H Br S mengaku sering berkomunikasi dengan tersangka SPS melalui handphone. Pada satu kesempatan, korban dan tersangka berjanji bertemu di suatu tempat, lalu dilanjutkan dengan kencan di sebuah hotel kawasan Simpang Selayang. Saat itu, tersangka sengaja merekam hubungan intim yang mereka lakukan.
Usai melakukan hubungan intim, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut kepada masyarakat jika korban tidak menyerahkan uang Rp5 juta kepada tersangka. Saat itu, uang senilai Rp1,6 juta milik korban juga hilang dari dalam dompetnya.
Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka dengan janji akan menyerahkan uang tersebut di depan asrama Haji Medan. Sebelum menyerahkan uang tersebut, korban telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Delitua. Petugas Reskrim Polsekta Delitua yang diturunkan ke lapangan melakukan pengintaian. Saat korban menyerahkan uang tebusan, polisi langsung menangkap tersangka.
Saat ditemui di Polsek Delitua, korban H Br S mengaku mengalami pemerasan yang dilakukan tersangka. Namun korban yang didampingi suaminya saat menjalani pemeriksaaan, enggan memberi keterangan lebih lanjut.