
BANGKO – Heri Jamhari (51), warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tabir Selatan (Tabsel), Merangin harus menanggung perbuatannya. Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri, UB (18).
Kini, anak keduanya itu tengah hamil dua bulan akibat ulah Heri. Pengakuan tersangka yang ditemui tribunjambi.com di ruang tahanan Mapolsek Tabsel, perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan sebanyak dua kali
"Kalau waktunya, pagi, sekitar pukul 09.00," ujarnya, Minggu (29/5). Aksi bejatnya itu dilakukan saat rumah sedang sepi. Istri dan dua orang anak Heri sedang keluar rumah. Praktis di rumah hanya tinggal dirinya dan putrinya.