Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 28 Mac 2010

60 Peratus Warga Cirebon Nikah Siri



SUMBER, (PRLM) .- Sebagian besar (60%) warga Desa Sinarrancang, Kec. Mundu, Kab. Mundu, Kab. Cirebon melakukan nikah siri. Cirebon Melakukan nikah siri. Tercatat ada 375 keluarga di desa tersebut yang melakukan nikah siri. Tercatat ada 375 keluarga di desa tersebut yang Melakukan nikah siri.

Letak geografis Sinarrancang yang berada di perbukitan dekat Situ Patok dan sekitar 6 kilo meter dari Jalan Raya Pantura Mundu tersebut agaknya memungkinkan masyarakat setempat untuk memilih "kawin kiai" (nikah siri), tanpa mencatatkannya di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.

Demikian juga pimpinan mereka, Kuwu Desa Sinarrancang, Caca Effendi yang kurang merespon atas rencana UU Perkawinan yang mengharuskan pernikahan harus tercatat di KUA.

Demikian juga pimpinan mereka, Kuwu Desa Sinarrancang, Caca Effendi yang kurang merespon rencana atas UU Perkawinan yang mengharuskan pernikahan harus tercatat di KUA. "Saya sendiri tidak setuju dengan rencana Undang-undang Perkawinan yang bakal memenjarakan atau mendenda pelaku nikah siri tersebut, karena, secara agama adalah sah," kata Caca, Minggu (28/3).

Menurut dia, warga yang Melakukan nikah siri itu umumnya mereka yang tidak mampu. Jika mereka mampu, nikahnya tidak sembunyi-sembunyi.

Mereka lebih memilih dikawinkan oleh kiai daripada di depan petugas pencatat nikah, karena, selain sah secara agama sang kiai tidak pernah menentukan biayanya.

Oleh karenanya, Kuwu Caca mengimbau, terkait dengan masalah tersebut, pemerintah bersama DPR RI harus mengkaji secara seksama terlebih dahulu.

"Hendaknya, membuat aturan perundang-undangan itu harus melakukan konsultasi dulu dengan MUI atau yang ahli dan mengerti hukum agama," ungkapnya menyarankan.

Kuwu Caca mengakui, dari sebanyak 755 KK ada sekitar 375 KK atau sekitar 60 % merupakan pelaku nikah siri.

Namun, itu umumnya yang saat ini usianya sudah 55 tahun ke atas.

Kawin secara siri banyak terjadi di Desa Sinarrancang, Kec. Kawin secara siri banyak terjadi di Desa Sinarrancang, Kec. Mundu, Kab. Mundu, Kab. Cirebon. Cirebon. Kawin yang tidak dicatatkan di KUA tersebut telah berlanjut secara turun temurun dan mereka pun mengaku kesulitan untuk mengurus akte kelahiran dan membuat kartu tanda penduduk (KTP).

"Karena tidak punya surat nikah, kami sulit mengurus akte kelahiran dan KTP," kata Waslim, warga setempat.

# Nikah siri ini -
samalah juga nikah di sempadan (Malaysia)
Admin's.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular