
JEMBER, KOMPAS.com - Sugiarto (38), warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur ditangkap dan diperiksa polisi karena diduga kuat menghamili Yl (17), anak tirinya. Kini Yl hamil lima bulan.
Dari informasi yang dihimpun Surya, kehamilan Yl diketahui pertama kali oleh kakeknya, Asnawi. Dia curiga melihat perubahan bentuk tubuh Yl, karena perut Yl terlihat besar. Padahal Yl belum menikah dan tidak punya kekasih. Yl juga banyak berada di rumah karena tuna wicara.
Asnawi akhirnya membawa Yl ke Puskesmas Kencong untuk diperiksa. Dokter Puskesmas tersebut membenarkan jika Yl hamil.
Kecurigaan Asnawi akhirnya mengarah kepada Sugiarto yang tidak lain bapak tiri Yl. Meski Yl tuna wicara, Asnawi bisa mengorek keterangan dari cucunya itu. Sugiarto melakukan perbuataanya itu karena ibu Yl, Umi Hanik, yang baru dinikahi setahun oleh Sugiarto, bekerja sebagai TKW.
Karenanya, keluarga itu melaporkannya ke Polsek Kencong dan diteruskan ke unit Penyidikan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
“Karena kasus kekerasan terhadap anak, dan ada indikasi pencabulan maka ditangani PPA,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP M Nur Hidayat. Jika terbukti bersalah, Sugiarto akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.