
BANDA ACEH - Jumlah kasus pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh dalam tahun ini tergolong tinggi. Sejak Januari hingga Maret saja, petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh sudah mencatat 236 kasus pelanggaran, baik kasus khalwat (mesum) dan pelanggaran lainnya.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Dwi Putrasyah, mengatakan selama ini para pelanggar syariat Islam hanya diberikan pembinaan. Lalu mereka menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian dikembalikan ke orang tua atau keluarganya.
“Tingginya pelanggaran karena selama ini tidak ada hukuman. Hukuman cambuk tak bisa dilakukan karena kami tak ada dana. Kami hanya melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam,” katanya, malam ini.
Ditambahkan, untuk kasus khalwat, jika termasuk dalam kategori berat, maka hukuman yang diberikan yaitu pelakunya akan dinikahkan. “Untuk yang pelanggaran berat, hanya itu yang bisa kami lakukan saat ini,” pungkasnya.