Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 17 April 2010

Hakim Terima Rasuah Untuk Tunai Umrah

Muhtadi Asnun


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Muhtadi Asnun mengaku telah menerima Rp 50 juta dari Gayus HP Tambunan dan menggunakannya untuk menambah biaya umroh ke Tanah Suci. "Katanya begitu, untuk menambahi biaya umroh," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas di Jakarta.

Penegasan senada disampaikan anggota KY Soekotjo Soeparto. "Dari hasil pemeriksaan kami, memang yang bersangkutan mengaku menerima Rp 50 juta. Kami juga sudah tanyakan, untuk apa saja uang tersebut," terang Soekotjo.

Ditegaskan Soekotjo, uang diserahkan Gayus langsung ke rumah Muhtadi Asnun, diantar panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berinisial IK, sehari sebelum vonis bebas murni dibacakan pada 15 Maret 2010.

Usai memvonis, Muhtadi yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu pergi umroh. Dalam pemeriksaan di KY, M Asnun mengaku menyesali semua perbuatannya.

Busryo menambahkan, KY tidak begitu saja percaya dengan omongan Muhtadi bahwa hanya dirinya yang menerima uang. "Hari Senin kami periksa dua hakim anggota lainnya," tegas Busyro. Kedua hakim anggota perkara ini adalah Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular