Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 19 Jun 2013

Perselingkuhan Marak, Perceraian di Kalangan PNS Pekanbaru Meningkat



PEKANBARU - Angka perceraian di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pekanbaru setiap tahunnya semakin meningkat. Dari data yang diperoleh di Pengadilan Agama Pekanbaru, dari bulan januari hingga bulan Mei 2013, tercatat sebanyak 100 gugatan cerai di kalangan PNS tercatat masuk ke Pengadilan Negeri Klas I A Pekanbaru. Angka ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya berjumlah 77 gugatan ( Januari- Juni 2012).

Gugatan cerai tersebut dominan dilakukan oleh istri terhadap suami (PNS). Gugatan tersebut umumnya selalu berujung pada perceraian. Jumlah keseluruhan gugatan adalah sebanyak 738 kasus (Januari - Mei). Jumlah ini pun jauh meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah 335 kasus (per Juni 2012).

Asril mengatakan, beberapa gugatan telah diputus oleh Pengadilan Agama Klas I A Pekanbaru. Faktor utama penyebab perceraian di kalangan pegawai negeri sipil dilatarbelakangi oleh gangguan dari pihak ketiga. Gugat cerai umumnya dilakukan oleh istri terhadap suami.

"Dari beberapa kasus gugat cerai yang dilakukan oleh istri PNS, selalu berujung pada putusan cerai. Meski telah dilakukan upaya mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara, Namun mediasi yang dilakukan jarang yang berhasil," kata Asril.

Namun secara umum, dari data yang ada, faktor utama penyebab perceraian lebih disebabkan oleh kurangnya tanggungjawab suami atau istri, serta hubungan yang kurang harmonis dalam rumah tangga. Sedangkan gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan dan faktor ekonomi berada pada urutan ketiga dan keempat dalam daftar angka tertinggi penyebab perceraian.

"Percerain yang terjadi di kalangan PNS kebanyakan tidak memasukan gugatan atas hak asuh anak," jelas Asril.

Menyikapi banyaknya perceraian, yang gugatan yang dilakukan oleh istri tersebut, Risdayanti yang merupakan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) mengatakan, gugatan cerai oleh istri umumnya dilakukan karena adanya gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan yang dilakukan oleh suami. Gugatan yang berujung perceraian tersebut tentunya akan berdampak pada psikologis dan perkembangan anak.

"Anak akan kehilangan sosok figur ayah atau ibunya. Kasih sayang dan hak-hak anak juga tidak terpenuhi karena perceraian yang terjadi," ujar Ridayanti.

"Umumnya kalau sudah bercerai, suami atau istri akan jalan sendiri- sendiri, sehingga kewajiban terhadap anak sering diabaikan. Perlu untuk dimuat dalam gugatan, mengenai hak-hak yang harus dipenuhi suami atau istri terhadap anak. Kebanyakan yang terjadi adalah, mereka hanya mementingkan ego sesaat tanpa memperhatikan hak-hak terhadap anak," ujar Risdayanti.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular