Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 22 Februari 2010

Gaji Reporter tv Indonesia Rp 521.000



Senin, 22 Februari 2010 | 14:29 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com — Mawardi, salah seorang reporter Khatulistiwa Televisi (KTV) Pontianak, Senin (22/2/2010), mendatangi Dinas Tenaga Kerja Pontianak karena selama tiga tahun bekerja di perusahaan televisi lokal itu hanya digaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK).

UMK Pontianak Rp 845.000/bulan, sedangkan gaji yang ia terima sebesar Rp 521.000/bulan, katanya. "Saya melapor ke Disnaker karena sudah bosan dijanjikan akan digaji di atas UMK. Tapi kenyataannya sejak bekerja mulai tahun 2007 lalu hingga sekarang, gaji saya malah turun dari Rp 625.000/bulan turun menjadi Rp 521.000/bulan," kata Mawardi.

Mawardi menjelaskan, dari sembilan karyawan di perusahaan televisi lokal itu, delapan orang di antaranya mendapat gaji di bawah UMK, empat orang digaji Rp 650.000/bulan, empat lainnya termasuk dia mendapat Rp 521.000/bulan dan hanya Kepala Bagian Program KTV yang digaji Rp 2 juta/bulan.

Ia meminta Disnaker Kota Pontianak memfasilitasi pertemuan antara para karyawan dan pihak manajemen karena selama ini para karyawan hanya dijanjikan akan dinaikkan gajinya, tetapi tidak pernah terealisasi.

"Malah honor pembayaran per berita Rp 10.000 hingga kini belum pernah saya terima," kata Mawardi.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidikan Disnaker Kota Pontianak Ibrahim menyesalkan masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah standar UMK sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 90 (1) UU Ketenakerjaan mewajibkan setiap perusahaan untuk membayar upah sesuai upah minimum di kabupaten/kota atau provinsi. "Kalau di sekitar Kota Pontianak, minimal upah yang diterima karyawan Rp 845.000/bulan," ujarnya.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan diancam kurungan penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta, kata Ibrahim. Disnaker Kota Pontianak setelah menerima laporan dari salah seorang karyawan KTV akan memanggil pihak manajemen perusahaan TV itu, Rabu (24/2/2010) mendatang, guna diminta keterangan terkait adanya laporan masih memberikan gaji masih di bawah UMK.

"Kami akan melakukan pengecekan di lapangan dulu, kalau memang benar sesuai laporan itu, maka dibina. Tapi kalau ternyata tidak mengindahkan ketentuan, maka ditindak sesuai ketentuan," kata Ibrahim.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular