Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 6 April 2014

Rano Karno Bisa Dijerat Gratifikasi karena Terima Rp1,2 M

Wakil Gubernur Banten Rano Karno

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan Wakil Gubernur Banten Rano Karno bisa dikenakan pasal gratifikasi karena penerimaan Rp 1,2 miliar dari pihak swasta, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sewaktu menjabat Wakil Bupati Tangerang.

"Kalau itu bisa (dikenakan gratifikasi)," kata Bambang di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (5/4/2014).

Meski begitu, lanjut Bambang, penyimpulan KPK dalam mengenakan delik gratifikasi kepada Rano Karno tidak hanya berdasarkan informasi dan keterangan dari Yayah Rodiyah. Tentu KPK harus mempunyai alat bukti lain untuk mengenakan sangkaan tersebut, di antaranya pertimbangan amar putusan majelis hakim yang menangani perkara Wawan terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Bambang tidak bisa menyampaikan alat bukti lain maupun motif yang sudah diperoleh KPK terkait aliran dana Rp 1,2 miliar dari perusahaan Wawan ke Rano Karno itu. Sebab, jika diungkap ke publik bisa menjadikan para pelaku yang terlibat mencari alibi untuk menyangkal.

"Tapi, itu enggak mungkin dibuka ke publik lah begitu-begituan nanti pada kabur semua?," ujarnya.

Diberitakan, saat menjadi saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014), Yayah Rodiyah mengungkapkan, dirinya selaku staf keuangan perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) pernah mengeluarkan cek senilai Rp 1,28 miliar untuk Rano Karno pada saat Pilkada Banten bergulir November 2011.

Saat itu, Rano Karno masih menjabat sebagai Wakil Bupati Tangerang periode 2008-2013. Ia baru mengundurkan diri dari jabatannya itu pada 19 Desember 2011 setelah terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten mendampingi kakaknya Wawan, Ratu Atut Chosiyah.

Pasal 12B ayat 1, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur, seorang penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi. Pasal itu juga mengatur, seorang penyelenggara negara yang terpaksa menerima, maka dia wajib melaporkan penerimaan gratifikasinya ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak diterima. Jika tidak, dia bisa dikenakan pasal penerimaan suap.

Selain didakwa telah menyuap Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga didakwa permufakatan pemulusan sengketa Pilkada Banten di MK. Wawan disebutkan mengucurkan dana Rp 7,5 miliar kepada Akil untuk memuluskan kemenangan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah (Partai Golkar) yang berpasangan dengan cawagub dari PDIP, Rano Karno.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular