Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 21 Disember 2011

Kelingking Bayi Terpotong, Suster Dihukum

Foto hiasan.




RUTENG - Oknum perawat di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, MN, yang melakukan kalalaian sehingga jari kelingking kiri bayi perempuan berusia lima bulan terpotong, dijatuhi hukuman sesuai etika keperawatan. MN ditarik dari tugas profesional di bagian pelayanan dan mulai menjalani pekerjaan administrasi.

Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, Julianus Weng, Selasa (20/12/2011) menjelaskan, penjatuhan sanksi itu merujuk pada rekomendasi yang diberikan oleh Komite Etik Perawat NTT.

“Prosedur penjatuhan sanksi dibahas beberapa waktu lalu bersama Direktur RSUD Ruteng. Rapat tersebut memutuskan perlu pemberian sanksi. Eksekusi kepada yang bersangkutan menjadi kewenangan Direktur RSUD Ruteng,” kata Weng.

Dikatakan Weng, niat baik MN yang menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tak lantas menyelesaikan perkara. Namun, penyelesaian kekeluargaan yang sudah ditempuh MN tadi telah menjadi bagian pertimbangan dalam pemberian sanksi.

Menurut Weng, tindakan MN dikategorikan sebagai kelalaian dalam melaksanakan tugas. Selain pindah ke bagian administrasi MN pun mengalami penundaan kenaikan pangkat satu periode, termasuk penundaan kenaikan gaji berkala.

Kasus mengenaskan ini terjadi Rabu (23/11/2011) pukul 15.30 Wita silam. Kala itu, MN dimintai bantuan oleh Yovita Ubut -ibu si bayi- untuk memeriksa cairan infus yang meleleh dari jari tangan bayi itu. MN membuka plester infus tersebut menggunakan gunting. Naas, ternyata gunting itu memotong jari si bayi hingga nyaris putus.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular