
BANGKA - Bripda Haryo,seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pangkalpinang, diketahui melakukan tindakan pemerkosaan serta penganiyaan kepada Bunga (18) seorang wanita yang sedang hamil 6 bulan. Aksi keji itu dilakukan Bripda Haryo pada,Sabtu (21/5/2011).
Menyusul aksinya itu, Haryo Pamungkas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara terutup di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/12/2011).
Terdakwa sejak Juni lalu sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Tuatunu Pangkalpinang.
Indwan SH selaku JPU dalam kasus itu , mengatakan pihaknya menemukan fakta kalau terdakwa terbukti seperti apa yang dituduhkan kepadanya.
Pihaknya menetapkan tuntutan hukuman 10 tahun dari dua pasal berlapis Pasal 285 KUHP sub pasal 351 KUHP yang dikenakan kepada Bribda Haryo.
"Tuntutan kita kepada majelis adalah 10 tahun penjara. Itu sudah sesuai dengan bukti dan pasal yang dikenakan," ujar Indawan.
