Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 7 September 2013

Kasus Video Porno, Wabup Bogor Bakal Jadi Saksi




BANDUNG - Meski Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Karyawan Faturahman (Karfat), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan dan peredaran video asusila Wakil Ketua DPRD Jabar RHT, kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas kasus itu dari Polda Jabar.

Padahal tersangka lain pada kasus ini yakni Indra Sanjaya Laksana yang diduga orang suruhan Karfat kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan, bahkan telah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kalau soal itu (Karfat) saya tidak tahu, itu urusan penyidik," kata jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Indra, Yuniarto SH di PN Bandung, Senin (26/8).

Menurut Yuniarto, hingga kini pihaknya baru menerima berkas tersangka Indra. Pria berkulit gelap itu diduga disuruh Karfat untuk membuat dan mengedarkan video asusila itu.

Untuk kasus Indra kata Yuniarto, sidangnya sudah masuk ke pemeriksaan saksi. Sedianya saksi sekaligus korban pada kasus ini yakni RHT akan dihadirkan ke persidangan di PN Bandung pada Senin (26/8). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Disinggung apakah Karfat akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Indra, menurut Yuniarto hal itu sangat memungkinkan. Menurut Yuniarto, tidak tertutup kemungkinan pria yang kini maju sebagai Cagub Bogor itu akan dihadirkan di persidangan.

"Kalau diperlukan, kita akan hadirkan yang bersangkutan (Karfat) sebagai saksi di persidangan," kata Yuniarto.

Berbeda dengan Karfat, Indra sudah ditahan oleh penyidik sejak 1 Februari 2013. Pada 8 Juli 2013 Indra untuk pertama kalinya disidang sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan Indra telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu atau primer yakni Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, kedua primer Pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke - 2 KUHP.

Dalam putusan selanya kuasa hukum terdakwa Indra, Muhtarudin SH mengatakan, menurut surat dakwaan dinyatakan bahwa ada pelaku lain dalam berkas terpisah yakni Karyawan Faturohman, namun hingga kini belum juga masuk ke persidangan.

"Seharusnya terdakwa lain itu segera disidangkan," kata Muhtarudin.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular