Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 21 September 2013

Remaja 15 Tahun Hamili Pacarnya 3 bulan


TULUNGAGUNG - Seorang remaja berusia 15 tahun, BM, dilaporkan ke polisi setelah menolak bertanggung jawab karena menghamili pacarnya. BM terancam UU Pelindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Dwi Hartaya mengatakan, Selasa (10/9/2013), orangtua korban melaporkan remaja dari Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, itu dengan menyertakan hasil pemeriksaan dokter bahwa remaja putri itu telah hamil tiga bulan lebih.

"Terlapor dan korban memang pacaran sejak SMP, hingga hubungan mereka melewati batas," ujar Dwi Hartaya.

Hasil pemeriksaan polisi, kedua remaja itu berhubungan badan beberapa kali di rumah BM yang sering sepi. "Korban disetubuhi berulang kali hingga terjadi hamil, tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Untuk kasus persetubuhan yang sama-sama melibatkan anak di bawah umur ini, polisi juga menerapkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular