Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 5 Ogos 2013

Berdalih Hendak Menikahi, Gadis ini disetubuhi Empat Kali



PURWOREJO - Berani berbuat seharusnya diiringi dengan berani bertanggung jawab. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Teguh Pangestu (19) warga dusun Trukan RT 04 RW 01 Desa Wonotopo, Kecamatan Gebang, Purworejo. Meski telah empat kali menyetubuhi Mawar 16, ia mengingkari janjinya untuk menikahi korban.

Akibatnya ia pun dilaporkan keluarga Mawar ke aparat kepolisian. Kini pemuda yang bekerja sebagai karyawan penggergajian kayu itu harus merasakan dinginnya tahanan Polres Purworejo.

Ketika dihadirkan ke awak media dalam gelar perkara di Mapolres Purworejo, Kamis (18/7/2013) kemarin, Teguh menceritakan perbuatannya. Teguh mengaku, ia telah melakukan perbuatan terlarang itu sejak sekitar satu tahun yang lalu.

"Awalnya saya dan Mawar pulang dari Masjid di awal bulan puasa tahun lalu. Saya mampir ke rumahnya, ternyata keluarganya sedang pergi semua. Akhirnya kami pun melakukan hubungan badan," jelasnya.

Secara keseluruhan, Teguh mengaku telah empat kali melakukan hubungan badan dengan Mawar. Beberapa kali hubungan itu ia lakukan di rumah Mawar ketika keluarganya tidak ada di rumah. Menurutnya hal itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka. Namun masalah timbul ketika Mawar hamil.

Pada Februari 2013 perut Mawar pun semakin membuncit. Menurut Kasubbag Humas Polres Purworejo AKP Suyadi SE perut buncit Mawar mengundang kecurigaan kakaknya. Setelah ditanyai, Mawar mengakui kehamilannya karena berhubungan badan dengan Teguh.

Keluarga Mawar pun kemudian memanggil Teguh untuk diminta bertanggung jawab. Semula pemuda bertubuh kurus itu menyanggupi, bahkan sampai membuat surat pernyataan.

"Namun setelah beberapa kali diminta menikah, Pelaku terus menghindar. Atas kejadian ini keluarga korban habis kesabaran dan melaporkannya ke Polres Purworejo pada 29 Juni 2013. Pelaku kemudian ditahan untuk menjalani pengusutan lebih lanjut," kata Suyadi. Atas perbuatannya, Teguh dijerat dengan UU 23/2002 pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular