Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 31 Ogos 2013

Setubuhi Anak Kandung, Sucipto Diganjar 9 Tahun Penjara




GRESIK - Hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta harus diterima Sucipto (49), sebagai penebus perbuatan bejat yang ia lakukan terhadap anak kandungnya sendiri.

Warga Jalan Diponegoro 8, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik ini menerima hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (13/08/2013), lantaran terbukti besalah menyetubuhi anak kandungnya.

Perbuatan bejat bapak ini, dilakukan tujuh kali kepada korban mawar (bukan nama sebenarnya)  sejak Agustus 2012. Akibat perbuatan Sucipto, Mawar kini melahirkan anak sekaligus cucu Sucipto.

Awalnya, Mawar sedang terlelap tidur di samping ibunya yang cacat fisik, kaki lumpuh dan tunarungu. Terdakwa tiba-tiba tertarik dengan kemolekan tubuh anak kandungnya, sehingga ia nekat menggauli darah dagingnya sendiri.

Majelis hakim yang diketuai Mustajab, menetapkan Sucipto sengaja mengajak anaknya sendiri untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman. Anak korban tidak berdaya, sehingga melayani permintaan ayah kandungnya.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan persetubuhan pada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa dengan sengaja memaksa, merayu anak untuk di setubuhi. Apalagi korban merupakan anak kandungnya sendiri. Terdakwa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta, subsider 3 bulan penjara," urai Mustajab saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi, yang menuntut hukuman 10 tahun penjara. "Kami pikir-pikir dulu untuk ajukan banding," kata Munarwi sambil meninggalkan persidangan.

Atas putusan ini, terdakwa dengan raut muka lusuh dan meneteskan air mata meneriman putusan tersebut.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular