Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 9 Ogos 2013

Setubuhi tiga kali bocah sd diberi Rp 10 ribu.




GUNUNGKIDUL - Seorang siswa kelas V SD di wilayah Wonosari, Bunga (14), menjadi korban nasfu bejat Purwo Suwito (54), seorang kuli pasir yang kos di rumah orangtuanya. Pelaku menggagahi korban sebanyak tiga kali dengan memberi uang sebesar Rp 10 ribu.

Aksi bejat pelaku ini baru diketahui oleh orangtua Bunga pada Rabu (31/7) sore. Orangtua Bunga curiga karena perilaku siswa kelas 5 tersebut sejak beberapa hari terakhir berubah. Bunga menjadi suka termenung sendiri.

Setelah didesak, akhirnya Bunga mengaku kalau sudah dicabuli oleh Purwo Suwito, orang yang selama ini kos di rumah orangtuanya. Pengakuan Bunga ini membuat kedua orangtuanya tidak terima. Kemudian  langsung memberitahu warga kampung dan menangkap kuli bongkar pasir tersebut ketika sedang mandi.

Kesal dengan ulah bejat Purwo, warga kemudian langsung memukuli pelaku hingga mengalami luka lebam di bagian wajahnya. Setelah itu pelaku langsung diserahkan kepada petugas kepolisian.

Menurut pengakuan Purwo, aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tiga kali selama bulan Juli. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah Bunga ketika kedua orangtuanya pergi berjualan bakmi.”Pertama kali saya lakukan malam hari. Saya masuk ke dalam kamarnya dan langsung menindihnya. Saat itu saya minta dia(Bunga) tidak ngomong sama orangtuanya. Setelah selasai, saya kasih uang Rp 10 ribu,”akunya saat diperiksa di Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak(UPPA) Polres Gunungkidul, Kamis (1/8/2013).

Aksi bejat tersebut kembali dilakukan oleh Purwo seminggu setelah aksi yang pertama dilakukan. Saat itu Bunga baru pulang dari bermain. Saat melintas, Bunga langsung ditarik ke dalam rumah dan langsung dicabuli.”Yang kedua sore hari. Sekitar jam 4. Setiap kali melakukan, saya kasih uang Rp 10 ribu. Saya tidak memaksa,”ucapnya.


Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban. Petugas masih akan mendalami kasusnya, apakah ada korban lain atau tidak. “Kita masih kembangkan. Tadi(kemarin-red) korban sudah diperiksa bersama orangtuanya,”ucapnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular