
BATAM - Terdakwa pencabulan terhadap anaknya sendiri, Fendi (57) hanya bisa berdiri terdiam saat majelis hakim memvonis dirinya pada persidangan Rabu (26/10). Ia divonis selama tiga tahun kurungan penjara atas perbuatan amoralnya itu. Mendengar putusan tersebut, ia bahkan tidak sempat duduk ketika hakim menutup siding.
“Jadi, saudara diputus selama tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair dua bulan. Apakah menerima putusan atau piker-pikir atau banding. Diterima?” tanya ketua mejelis hakim Subandi mempertegas. Fendi pun hanya bisa terdiam dan mengangguk walaupun ia tampak berat menerima putusan tersebun.
Oleh majelis hakim, ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Melinda, ia dituntut selama tiga tahun.
Fendi diseret ke meja hijau saat upayanya jamah anaknya sendiri yang masing berusia 14 tahun ketahuan. Sang anak yang tidak tahan dengan perlakukan bejat orang tuanya sendiri menceritakan peristiwa tersebut kepada saudara dan lantas melaporkan Fendi kepada kepolisian. Sejak Mei lalu, Fendi pun mendekam di penjara. Kini, akibat perbutan yang tidak patut dicontoh itu, ia harus mendekam lebih lama lagi.