Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 1 Julai 2012

Inilah Putusan MUI Mengenai Talak di Luar Pengadilan




TASIKMALAYA - MUI memutuskan talak di luar pengadilan bisa dilakukan dan hukumnya sah. Namun dengan syarat ada alasan yang sesuai dengan hukum Islam yang kebenarannya bisa dibuktikan di pengadilan.

Sebelum disepakati, keputusan ini melalui perdebatan panjang para peserta ijtima Komisi Fatawa MUI yang digelar di Ponpes Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Misalnya ada suami menalak istrinya, kemudian sang istri tidak terima dengan hal itu, maka alasan melakukan talak itu bisa diuji di pengadilan. Kalau (alasan) itu dianggap benar maka talak jatuh, sedangkan kalau tidak benar, talak tidak jatuh," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/7/2012).

Hal ini diungkapkan Ni'am di sela-sela acara ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Ijtima' ulama ini nantinya akan dijadikan dasar untuk fatwa yang akan dikeluarkan MUI.

Ni'am mengatakan untuk kepentingan kemaslahatan dan kepentingan hukum maka talak di luar pengadilan harus dilaporkan ke pengadilan agama. "Ini untuk kepentingan hukum, sehingga harus dilaporkan ke pengadilan," imbuhnya.

Ni'am menjelaskan ada dua kutub yang berseberangan saat pembahasan masalah talak di luar pengadilan ini. Kubu pertama mengatakan talak di luar pengadilan boleh dilakukan karena talak merupakan hak prerogatif suami. Sedangkan kubu lainnya menilai dalam menjaga hubungan pernikahan maka talak harus dilakukan di pengadilan.

"Sebagian ulama menyatakan talak seperti pernikahan harus juga dipersaksikan," terangnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular