Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 4 Julai 2012

Kejagung Akui Tidak Berwenang Tarik Buku Pornografi




JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tidak memiliki wewenang untuk menarik sejumlah buku SMP yang dianggap berisi cerita pornografi. Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang menegaskan, sejak Undang-Undang No 4/1963 dibatalkan Mahkamah Agung (MA), pihaknya tidak mempunyai wewenang lagi untuk menarik buku dari peredaran. Melainkan hanya sebatas imbauan.

"Dalam konteks pengawasan, pihaknya hanya bisa mengimbau untuk langkah-langkah preventif. Kalau ada delik pidana yang dilanggar baru kami koordinasikan dengan penyidik polisi," kata Edwin kepada wartawan di Kejagung, Rabu (4/7).

Dijelaskannya, seharusnya penyitaan buku harus melalui proses hukum atas perintah pengadilan. Karena semua penyitaan buku harus melalui proses yustisi yang bermuara ke pengadilan.

Dia menjelaskan bahwa wewenang Kejaksaan Agung hanya bisa dengan langkah pengamanan cetakan. "Langkah preventif. Kalau di UU itu kan bisa langkah-langkag preventif, mengamankan cetakan. Sekarang sudah gak boleh lagi," ucapnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular