Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 3 Mei 2010

131 Penumpang Keretapi Tanpa Tiket Diberkas




BANDUNG--MI: Sedikitnya 131 penumpang KA Kahuripan Madiun - Bandung dan KDR Cicalengka - Padalarang, Senin (3/5), terjaring razia di Stasiun Kiaracondong Kota Bandung karena mereka tidak memiliki tiket.

Sementara itu, sebanyak 29 orang lainnya terjaring naik di atas gerbong dan di lokomotif serta kabin masinis. Mereka disidang di tempat karena melanggar UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang perkeretaapian. Razia yang digelar Dirjen Keselamatan dan Teknik Sarana Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Api Indonesia itu berlangsung sejak Senin pagi pukul 07.00 WIB di Stasiun Kiaracondong Kota Bandung.

Petugas gabungan yang terdiri atas petugas PTKA, kepolisian, kejaksaan, dan Polisi Militer itu langsung mengamankan para penumpang tanpa tiket serta penumpang yang naik di atas gerbong dan lokomotif KA yang melintas. Para penumpang tanpa tiket itu tak bisa berbuat banyak ketika mereka ditanya tiket mereka di pintu keluar dari rangkaian KA itu.

Suasana sempat membuat panik para penumpang tanpa tiket, beberapa di antaranya mencoba kucing-kucingan dengan petugas gabungan. Namun mereka akhirnya tak bisa berkelit karena hampir seluruh pintu KA dijaga petugas. Mereka langsung diturunkan di Stasiun Kiaracondong dan diwajibkan membeli tiket denda yang besaranya dua kali lipat dari harga tiket biasanya.

"Mereka diwajibkan membeli tiket suplisi. Harganya dua kali lipat karena tidak membeli tiket di stasiun pemberangkatan," kata Vice Presiden PTKA Daop II Bandung Slamet Suseno. Kegiatan razia atau sweeping penumpang tanpa tiket itu merupakan kegiatan rutin PTKA dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat berkereta api.

Enam pemuda asal Tasikmalaya yang naik KA Kahuripan dari Stasiun Tasikmalaya ke Bandung menolak diamankan. Mereka mengaku telah membayar tiket KA kepada kondektur KA Kahuripan masing-masing Rp10 ribu per orang. Namun keenam orang itu tidak bisa memperlihatkan karcis suplisi dari kondektur. Mereka meminta dikonfrontir dengan Kondektur KA Kahuripan yang ternyata membenarkan ia menerima pembayaran tiket dari keenam penumpang itu.

Akan tetapi, ia tidak mengenakan tarif tiket denda kepada penumpangnya itu. Padahal seharusnya penumpang yang tidak membeli tiket di stasiun harus didenda membeli karcis dua kali lipat atau diturunkan di stasiun terdekat. "Penegakan hukum dan disiplin ini tak hanya kepada para penumpang, namun juga bagi internal PTKA. Termasuk dalam kasus yang ditemukan pada KA Kahuripan hari ini," kata Kepala Humas PTKA Daop II Bandung Bambang Setya Prayitno.

Menurut Bambang, seharusnya kondektur itu mengeluarkan tiket yang harganya dua kali lipat bagi para penumpang tanpa tiket itu. Terkait sanksi bagi internal PTKA terkait kelalaian seperti yang dilakukan kondektur itu, menurut Bambang, PTKA akan membahasnya dalam penegakan disiplin personel. "Bila terbukti ada kesengajaan, yang bersangkutan bisa terkena sanksi administratif yang berlaku di perusahaan," kata Humas Daop II Bandung itu. Pemeriksaan penumpang tanpa tiket itu berlangsung hingga Senin siang. Jumlah penumpang yang terjaring terus bertambah.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular