Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 3 Mei 2010

Lelong Harta Karun: Wajar Indonesia Dapat 50 persen

Staf pelaksana lelang melakukan persiapan tahap akhir, pada benda muatan kapal tengelam dari bangkai kapal di perairan Cirebon yang telah ditata rapi untuk dapat dilihat calon peserta lelang di sebuah gudang penyimpanan di Jakarta, Senin (3/5/2010).




JAKARTA, KOMPAS.com - Lelang harta karun atau tepatnya benda cagar budaya (BCB) hasil pengangkatan dari kapal karam kuno di laut Jawa utara Cirebon, Rabu (5/5/2010) besok, konsekuensi dari izin yang telah diberikan pemerintah. Karena BCB merupakan kekayaan bangsa Indonesia dan menurut UU dikuasai oleh negara, maka lelang diharuskan di balai lelang pemerintah dan 50 persen dari hasil lelang diperuntukkan bagi pemerintah dan harus disetor ke kas negara.


"Izin pengangkatan di era Presiden Soeharto dilatari oleh ulah Berger Michael Hatcher yang telah banyak mengambil harta karun dari peninggalan arkeologi bawah laut Indonesia secara ilegal. Hatcher yang warga negara Australia kelahiran Inggris tahun 1940, tak mau bagi hasil lelang, sehingga Presiden RI menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang Izin Survei dan Pengangkatan," kata Direktur Peningalan Bawah Air, Direktorat Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Surya Helmi menjawab Kompas, Senin (3/5/2010) malam.

Surya Helmi melukiskan, Hatcher pernah antara lain melelang 225 batang emas dan 160.000 potong keramik, di balai lelang Christie di Amsterdam tahun 1985, hasil jarahan Hatcher bernilai sekitar 16 juta dollar AS.

Surya Helmi menjelaskan, daripada Indonesia tak mendapatkan apa-apa, maka terbitlah Keppres yang mengizinkan untuk survei dan pengangkatan. Karena investor telah keluar uang relatif besar, maka izin lelang juga dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Keuangan. Investor baru mengantungi izin lelang akhir tahun 2009, sementara pengangkatan telah selesai 2005/2006.

Proses izin lelang baru keluar karena selain menunggu terbitnya Keputusan Menkeu, yaitu Kepmen Keuangan No 184/PMK.06/2009 tentang Tatacara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), juga karena pemerintah melakukan kajian terhadap benda-benda cagar budaya yang akan dilelang. Keppres No 49/1985 kemudian diperbarui dengan Kepres No 19 Tahun 2009 tentang Kepanitiaan Nasional BMKT.

Sebelum dilelang, pemerintah punya kesempatan pertama untuk memilih masing-masing jenis temuan BCB untuk dikoleksi untuk kepentingan penelitian, yang jumlahnya sekitar 1.000 potong BCB. Sisanya kemudian untuk dilelang.

Surya Helmi menjelaskan, keberadaan UU Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang diadopsi dari undang-undang milik Belanda, memberi celah untuk pihak lain menguasai BCB.

"Karena itu, DPR menggunakan hak inisiatif sekarang untuk merevisi UU Nomor 5 tahun 1992 tersebut. Jika DPR RI memandang tak perlu ada pengangkatan dan karena itu juga tak ada lelang BCB, maka pemerintah menyerah kepada DPR RI sekarang, karena itu inisiatif DPR RI," tandas Surya Helmi.

Sekarang dari sekitar 40 izin survei dan pengangkatan yang telah dikeluarkan, hanya sekitar 10 perusahaan yang sudah jalan. Yang belum jalan mungkin terkendala dana atau tenaga ahli. Untuk survei dan pengangkatan, sebuah perusahaan memerlukan dana puluhan miliar rupiah, yang hasilnya belum diketahui. "Maunya perusahaan untung, tapi belum tentu," katanya.

"Lelang yang dilakukan Rabu besok, adalah yang pertama secara resmi dilakukan oleh balai lelang pemerintah," tambah Surya Helmi.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular