JAKARTA - Hingga Minggu (16/10/2011), perubahan Kabinet Indonesia Bersatu II yang dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih sebatas penambahan dan pergeseran calon wakil menteri dan wakil menteri. Sejak Kamis (13/10/2011), Presiden setidaknya telah memanggil tiga belas calon wakil menteri.
Ke-13 calon wakil menteri ini adalah
1. Calon Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan.
2. Calon Wakil Menteri Pendidikan Nasional Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti.
3. Calon Wakil Menteri Pendidikan Nasional Bidang Pendidikan Musliar Kasim.
4. Calon Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo.
5. Calon Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar (saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan)
6. Calon Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi (saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian)
7. Calon Wakil Menteri BUMN Mahmuddin (saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN)
8. Calon Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron
9. Calon Wakil Menteri Luar Negeri Wardana (menggantikan Wakil Menlu Triyono Wibowo yang segera menempati pos baru)
10. Calon Wakil Menteri Pariwisata Sapta Nirwandar
11. Calon Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo
12. Calon Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar
13. Calon Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana
Sementara para wakil menteri yang telah menjabat saat ini adalah:
1. Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
2. Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun
3. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono
4. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Lukita Dinarsyah Tuwo
5. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati
6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak
7. Wakil Menteri Pendidikan Fasli Djalal
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, jumlah calon wakil menteri bisa saja bertambah.
Peneliti senior pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengatakan, penambahan jumlah wakil menteri tidak akan membuat kinerja pemerintahan lebih efisien. Langkah itu justru bisa membuat gemuk tubuh kabinet yang sudah gemuk sehingga kinerjanya menjadi lebih lamban.
Ia mengatakan, keberadaan wakil menteri dimungkinkan sebagaimana diatur dalam UU Kementerian Negara. Namun, pengisian jabatan itu harus sesuai kebutuhan, terutama ketika kementerian tersebut dinilai punya banyak beban kerja. Jika bebannya normal saja, semestinya seorang menteri sudah bisa bekerja dengan dibantu para pejabat eselon I yang menduduki posisi direktur jenderal atau sekretaris jenderal.
