Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

SAJIAN BERITA MENARIK NEGARA MALAYSIA - INDONESIA - SINGAPURA - BRUNEI ...UPDATE 3 KALI SEHARI.



Jumaat, 20 Januari 2012

Shinta Bachir Shock, Diancam Bunuh Mantan Kapolda Metro




JAKARTA - Artis seksi Shinta Bachir mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari mantan kekasih yang juga seorang pejabat tinggi sebuah lembaga penegak hukum.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Mayapada Tower, kawasan Sudirman, Kamis (19/1/2012), Sinta terlihat shock dan belum mau menjelaskan secara rinci mengenai ancaman pembunuhan tersebut. Ia hanya mengandalkan Ahmad Rivai pengacaranya untuk menjelaskan peristiwa tersebut.

"Ya benar Shinta diancam oleh seseorang, yang diketahui mantan dari salah satu penegak hukum," tutur Ahmad Rivai saat ditemui di kantornya di Mayapada Tower, Kawasan Sudirman, Kamis (19/1/2012).

Ahmad mengatakan ancaman tersebut diimplementasikan dengan cara SMS dan telepon. Selain Shinta, keluarganya pun tak luput dari ancaman. Disebut-sebut, pejabat yang dimaksud adalah salah seorang mantan Kapolda Metro Jaya.

"Keluarganya juga diancam, isinya membunuh keluarga kamu satu persatu," tandasnya.

Shinta menuturkan sudah tiga minggu mendapat ancaman bernada teror melalui SMS dan telepon. Kini Shinta hanya menyerahkan semua masalah ini ke pengacara untuk menuntaskan masalah yang dianggap merugikan dirinya.

Meski akan berhadapan di jalur hukum dengan seseorang yang memiliki kekuatan dan kekuasaan, artis seksi Shinta Bachir bersama tim kuasa hukumnya mengaku tidak akan gentar sedikit pun.

"Sebelum kasus ini, kami sudah menangani kasus besar lainnya seperti di KPK. Pokoknya siapa pun orangnya harus sama di mata hukum, siapa pun orangnya harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya," ujar kuasa hukum Shinta, Achmad Rivai, di Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Untuk memerkarakan kasus ancaman pembunuhan yang diterima kliennya, saat ini Rivai tengah menyiapkan segala bahan dan bukti untuk segera melayangkan tuntutan terkait ancaman tersebut. "Kami akan tuntut dengan Pasal 29 dan 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Ini kan diatur dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik dan Informatika, jadi barang siapa yang melakukan ancaman bisa dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar," jabar Rivai.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Jom klik khas untuk kalian..

Pengikut

Test for your internet speed

1MALAYSIA

1MALAYSIA
1 Semangat

Ads

ADV

Ads

Catatan Popular

FREE WEBSITE - GRATIS !!

Tukaran Mata Wang [ Currency exchange ]


Tukaran mata wang
 terkini:


Unit

Daripada

Kepada