Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 4 Mac 2014

Ayah Tega Setubuhi 2 Putrinya hingga Melahirkan 7 Anak



WONDA - DN, pria berumur berumur 64 tahun, warga Kampung Kaibi Distrik Wondiboi, Kabupaten Teluk Bintuni, dilaporkan ke polisi karena diduga telah memerkosa 2 anak kandungnya sendiri.

Perbuatan DN yang dilakukan dari 2001 hingga 2014 itu menyebabkan kedua anaknya hamil dan telah memiliki anak.

Kasat Reskrim Teluk Wondama, Iptu Febrian Mabuay didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Abd Muchlis Tanaiyo, membenarkan telah menerima laporan kasus asusila yang dilakukan seorang bapak terhadap dua putri kandungnya.

“Laporan kasus asusila ini diperoleh dari tante kedua anak ini," jelas Febrian, Rabu (26/2/2014).

Febrian menjelaskan, dalam laporannya disebutkan, perbuatan sang ayah mengakibatkan satu putrinya telah memiliki 5 orang anak. Bahkan kini, dia sedang mengandung anak yang keenam, sedangkan satu putrinya lagi sudah memiliki 2 anak.

Febrian mengatakan, kasus asusila ini diketahui setelah adanya kecurigaan dari tante korban yang melihat gerak-gerik tak wajar kedua kemenakannya ketika melihat sang ayah. Tante korban kemudian menanyakan hal ini kepada kedua korban.

Awalnya kedua korban takut menceritakan perbuatan bejat sang ayah itu. Namun, karena sudah mulai tidak tenang dengan sang ayah yang setiap kali mau bersetubuh selalu mengancam, akhirnya kedua korban berterus terang.

Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Polres, kedua korban pun menceritakan hal yang sesungguhnya. Bahkan kedua korban mengakui kalau anak-anak yang saat ini bersama mereka adalah hasil perbuatan dari sang ayah kandung.

“Memang waktu melakukan hubungan intim, tersangka selalu mengancam para korban. Bahkan tersangka juga mengancam agar peristiwa ini jangan sampai diceritakan kepada siapa pun. Jika diceritakan, maka tersangka akan menghukum mereka (korban, red). Selain itu juga menurut pengakuan tersangka, perbuatan ini dilakukan karena dituntut oleh ilmu hitam yang ada pada dirinya, agar mata pencarian keluarga mereka dibukakan jalan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya,” jelas Febrian.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular