Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 29 Mac 2014

Suami tak mampu seks, Emayartini perkosa enam lelaki


BENGKULU - Berdalih suami tak mampu melayaninya di ranjang, Emayartini alias May Binti Mansyur (38) memperkosa enam lelaki ABG. Akibat nafsu syahwatnya itulah, May divonis 8 tahun penjara. Selain mendekam di sel, May yang biasa dipanggil dengan sebutan Bu RT itu juga wajib membayar denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kasus May, adalah yang pertama di Indonesia, di mana wanita nekat ‘memperkosa’ 6 lelaki.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (3/12) sore, majelis hakim yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian disetubuhi. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dirinya,” kata hakim ketua Wachid Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Menurutya, May terbukti membujuk para korbannya yakni 6 anak lelaki dengan berbagai cara untuk meningkatkan birahi. “Cara tersebut adalah modus untuk merangsang korban agar terpancing syahwatnya,” terang Wachid.

Setelah terperangkap, para korban yang masih di bawah umur itu dipaksa melayani May. Perbuatan May, dilakukan di rumahnya di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.

Sedangkan aksi May untuk menyetubuhi para ABG sudah terjadi sejak bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan Bu RT mengaku, kalau dirinya sudah menyetubuhi lebih dari enam lelaki. Tapi, korban lainnya tidak lapor ke polisi.

Kapolres Bengkulu AKBP Joko Suprayitno sebelumnya menyatakan, diduga ada iming-iming fasilitas seperti uang dan pulsa. “Selanjutya barulah pelaku (May) melakukan hubungan seperti suami istri ,” ungkapnya.

Joko melanjutkan, suami pelaku tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis sejak lama karena terkena penyakit gula (diabetes). “Dari hasil penyidikan kami ada dugaan unsur pemerasan. Karena, kenapa baru sekarang kasus ini dilaporkan padahal kejadiannya sudah sering kali,” terang Joko.

Permohonan banding Emayartini alias May Binti Mansyur (38) ditolak Pengadilan Tinggi Bengkulu. Alhasil, Bu RT itu tetap harus dihukum 8 tahun karena terbukti memerkosa 6  laki-laki yang masih ABG.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular