Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 9 Mac 2014

Tepergok Mesum dengan Anak di Bawah Umur




BATURAJA - Perbuatan Ketua RT Kampung I Desa Bindu Kecamatan Peninjauan OKU, Badaruddin (40), sungguh memalukan. Bapak tiga anak ini tertangkap basah sedang berbuat mesum dengan ABG berinisial YU (15), Sabtu (1/3/2014) malam. Akibatnya kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU, Kamis (6/3/2014).

Ibu korban di hadapan polisi menerangkan terbongkarnya kasus ini saat dirinya memergoki tersangka bersembunyi di bawah ranjang kamar YU. Sekitar pukul 23.30 WIB ibu korban sedang menyedot air. Tiba-tiba telinganya terasa gatal, lalu ibu korban pergi ke kamar putrinya untuk mengambil cotton bud. Saat itu putrinya yang masih duduk di kelas 1 SMA ini belum juga tidur. Lalu ibu korban menyuruh putrinya tidur dan ibu korban lalu keluar kamar.

Namun merasa firasatnya tidak enak, kemudian ibu korban kembali lagi ke kamar putrinya. Betapa kagetnya melihat ada orang sedang bersembunyi di bawah kolong ranjang sang putri.

"Saya kaget saat melihat ada Pak RT bersembunyi di bawah ranjang anak saya. Saya juga sempat bertanya kepada dia ada apa di dalam kamar anak saya. Namun tersangka langsung kabur melalui jendela kamar," terang ibu YU.

Sementara korban YU menerangkan, pada bulan Mei 2013 lalu tersangka menyuruh teman korban Deta untuk mengajak YU jalan-jalan ke kawasan tanggul di Desa Karang Dapo.

"Saya bersama Deta pergi jalan-jalan ke tanggul di Karang Dapo," katanya.

Ternyata di tanggul tersebut sudah menunggu tersangka yang kemudian langsung menyuruh Deta untuk pergi membeli minuman. Saat itulah tersangka kemudian memperkosa korban. Pelaku juga membujuk agar korban tidak menceritakan peristiwa yang baru saja terjadi. Pelaku juga menjanjikan akan bertanggungjawab.

Semula korban menolak ajakan tersangka, namun tersangka terus merayu dan memaksa korban. Akhirnya tersangka pun berhasil merenggut keperawanan korban. Sejak saat itu sudah 10 kali tersangka dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Menurut pengakuan korban perbuatan terlarang itu dilakukan enam kali di tanggul dan empat kalinya di kamar rumah korban.

"Biasanya kalau hendak masuk ke kamar saya, tersangka terlebih dahulu mengirimkan kode kepada saya," ujar korban.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Zulfikar SH melalui Kanit PPA Brigpol Yulia mengatakan, begitu mendapat laporan kroban, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur," terang Kapolres OKU.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular