Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 3 Mac 2014

Cabuli Gadis, Guru Agama Ditahan di Polresta Bekasi Kota



BEKASI -- Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota menetapkan status tersangka pada  MY (42) karena telah mencabuli seorang siswi SMA berinisial MN, warga Medan Satria, Kota Bekasi.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian mengenai penetapan status tersangka tersebut, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo membenarkan hal tersebut.

"Ustad MY sudah dijadikan tersangka berdasarkan hasil visum korban. Saat ini sudah ditahan di Polres," ujar Siswo pada wartawan, Selasa (25/2/2014).

Atas perbuatannya, MY yang dikenal sebagai guru agama atau ustaz disangkakan UU Perlindungan Anak pasal 82 No.23 thn 2002 tentang pencabulan di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian ustaz MY juga dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan di bawah umur ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, kejadian pilu itu terjadi di sebuah yayasan bernama Yayasan Anwarul Itikomah di Jalan Dukuh Jaya RT 08/09 Kelurahan Pejuang Medan Satria, Minggu (23/2/2014) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui kejadian bermula saat korban dihubungi pelaku pukul 10.00 WIB agar datang ke lokasi kejadian.

Korban diminta datang oleh pelaku, dengan alasan korban akan diobati oleh pelaku. Lalu pukul 11.00 WIB, korban tiba di tempat kejadian.

Kemudian pelaku mulai mengobati dengan mengelus-ngelus dada korban, lalu meniup telinga korban. Setelah pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami istri.

"Korban dipaksa, mulut korban ditutup dengan tangan kiri pelaku. Setelah selesai, pelaku menyuruh korban membersihkan diri di kamar mandi," ungkap Siswo.

Atas kejadian korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Satria.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular