
Liputan6,com, Medan: Direktorat Kepolisian Polda Sumatera Utara menangkap dua kapal Malaysia di perairan Selat Malaka 10 mil sebelah utara Pulau Berhala, yang diduga mencuri ikan. Kapal dengan anak buah kapal berkebangsaan Thailand dan Myanmar juga telah mengangkut dua ton ikan.
Kedua kapal ikan itu berada di wilayah perairan teritorial Indonesia tanpa izin usaha perikanan yang dikeluarkan pejabat berwenang. Bahkan, mereka juga menggunakan pukat harimau dan kapal ikan SLFA 4693.
Selain mengamankan barang bukti berupa hasil tangkapan yangmasing-masing membawa 661 kilogram dan1800 kilogram ikan basah, polisi juga dua nahkoda asal Thailand, Lamphun dan Roiet. Lima anak buah kapal berkebangsaan Myanmar, yakni Lack, Leim, Em, dan Theu, juga diperiksa.
Nahkoda kapal mengaku, ia tidak tahu telah memasuki wilayah perairan Indonesia. Sebaliknya, Kasub Operasional Polair J. Tamba mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengintai kedua kapal asing itu.
Sejauh ini, nahkoda dan anak buah kapal asing itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditpolairud Polda Sumatra Utara.
